Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam

Jual-beli online menjadi transaksi andalan masyarakat di era digital saat ini. Namun, sudahkah kamu memahami bagaimana hukum jual beli online dalam Islam?

Sebagai negara dengan masyarakat mayoritas muslim, hukum jual beli online dalam Islam yang dilakukan umat Islam harus berlandaskan pada syariat Islam. Jadi, setiap individu yang beragama Islam wajib mengetahui hukum jual beli online.

Menurut hukum Islam atau disyariatkan secara Islam, jual beli adalah pemindahan barang atau tukar menukar harta benda yang didasarkan sukarela atau tanpa paksaan.

Jual beli dalam bahasa Arab disebut dengan al-bai, yang artinya menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Perkataan jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu “Jual dan Beli”.Sebenarnya kata “Jual” dan “Beli” mempunyai arti yang berbeda.Kata “Jual” menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan “Beli” adalah adanya perbuatan membeli.Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar’i artinya menukar harta dengan harta menurut tata cara tertentu.

Agar transaksi bisnis yang dilakukan halal, maka perlu memperhatikan rukun dan syarat jual beli. Dalam syari’ah, rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi.

Rukun jual beli dalam madzhab Asy-Syafi’i hanya mencakup tiga hal yaitu pihak yang mengadakan akad, shigat (ijab qabul), dan barang yang menjadi objek akad. Namun beberapa ahli fiqih madzhab membolehkan jual beli tanpa mengucapkan shigat apabila dalam transaksianya terdapat barang yang tidak mahal dan berharga.

Menurut hukum Islam atau disyariatkan secara Islam, jual beli adalah pemindahan barang atau tukar menukar harta benda yang didasarkan sukarela atau tanpa paksaan.

Sementara itu, syarat jual beli dalam Islam meliputi:

  1. Adanya sikap saling rela antara kedua belah pihak.
  2. Terdapat pelaku akad (penjual pembeli) atau sering disebut pihak pertama dan pihak kedua.
  3. Terdapat harta atau benda yang menjadi objek transaksi jual beli telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli.
  4. Terdapat objek atau benda yang ditransaksikan yang berupa barang yang diperbolehkan agama yaitu bukan barang curian, bukan barang haram dan barang yang melanggar norma.
  5. Terdapat adanya objek atau benda yang diperjualbelikan secara nyata yaitu benda/objek yang biasa diserahterimakan.
  6. Terdapat objek barang yang dijual belikan yang diketahui kedua belah pihak saat akad atau melakukan kesepakatan. Maka, tidak sah menjual barang yang tidak jelas, atau barang yang tidak ada wujudnya karena bisa merupakan tindak penipuan.
  7. Jual beli online artinya seluruh transaksi dilakukan dalam dunia digital. Di mana penjual dan pembelinya tidak saling bertemu secara langsung, akan tetapi hanya bertransaksi secara online.

Dalam Islam, berbisnis melalui online diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli, dan penipuan.

Rasulullah SAW telah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Jadi, jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.

Oleh karena itu, Al Bai’ (jual beli) dalam ayat di atas termasuk di dalamnya bisnis yang dilakukan lewat online.

Selain itu, hukum jual beli online diperbolehkan selama barang yang diperjualbelikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan atau telah diketahui jenis dan sifat dan barang oleh pihak yang akan dibelinya.

Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran.

Terkait masalah kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran, para ulama Madzhab Syafi’i mensyaratkan bahwa jual beli hendaklah barangnya dapat diserahkan. Artinya barang tersebut haruslah ada dan bisa dihitung atau barang yang diperjual belikan tersebut bisa diukur.

Selain itu, pernyataan barang bisa diserahkan berarti barang yang dijual haruslah barang yang bisa diperjualbelikan sesuai kewajaran. Tidak diperbolehkan misalnya menjual salah satu dari tiang rumah yang ada atau menjual burung yang sedang terbang di angkasa.

Dalam transaksi jual beli online, penjual menyerahkan barangnya tidak secara langsung kepada pembeli. Ada pihak ketiga yaitu kurir atau service delivery yang menjadi perwakilan penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli.

Berdasarkan madzhab Asy-Syafi’I yang dikutip dari Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA) Volume 20 Nomor 02 Tahun 2018, jual beli bisa diwakilkan kepada orang lain untuk berjualan atau membeli suatu barang.

Setiap perkara boleh dilakukan sendiri, oleh seseorang boleh ia mewakilkan kepada orang lain, dan boleh menerima perwakilan dari orang. Oleh karena itu, transaksi melalui kurir atau delivery service secara hukum boleh dilakukan.

Namun dengan catatan bahwa kurir atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Sebab, jual beli fudhuli (menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa atau perwakilan) hukumnya adalah batal.

Seorang wakil tidak boleh melakukan transaksi jual beli kecuali dengan tiga syarat:

  1. Hendaklah ia menjual barang yang diamanatkan dengan harga yang berlaku berdasarkan perhitungan uang yang beredar di daerahnya.
  2. Ia tidak menjual untuk dirinya sendiri.
  3. Ia tidak boleh mengatasnamakan orang yang mewakilkan kecuali dengan izin.
  4. Dalam hukum jual beli online menurut Islam, transaksi melalui kurir ini dalam Fiqh Madzhab Asy-Syafi’i dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan).

Wakalah menurut istilah adalah penyerahan kepada seseorang atas apa yang harus dikerjakannya yang diperbolehkan diwakili kepada orang lain dengan shighat untuk dikerjakan orang lain semasa hidup pemberi kuasa.

Wakalah diperbolehkan oleh syariat berdasarkan hadits berikut:

“Dari ‘Urwah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar, agar membelikan bagi beliau seekor kambing. Maka ‘Urwah membelikan dua kambing untuk beliau, lalu ‘Urwah menjual salah seekor kambingnya seharga satu dinar. Dan ‘Urwah memberikan satu dinar dan seekor kambing kepada Rasulullah. Maka beliau mendoakan ‘Urwah dengan keberkahan dalam jual belinya. Padahal jikalau ‘Urwah membeli tanah maka dia akan sangat untung.” (HR. Bukhari)

Hukum jual beli online dalam Islam sah dan diperbolehkan, asal syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:

1. Produk Halal

Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis berikut ini:

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).

2. Kejelasan Status

Dalam hukum jual beli online, pihak yang berniaga juga harus memerhatikan kejelasan statusnya.

Apakah kamu sebagai pemilik, atau sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah kamu hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini mensyaratkan imbalan tertentu.

Bisa juga berstatus sebagai seorang pedagang yang tidak memiliki barang, namun bisa mendatangkan barang yang ditawarkan.

3. Kesesuaian Harga dan Kualitas

Hukum jual beli online juga mengatur perihal kesesuaian harga dan kualitas barang yang dijual.

Tidak adanya pertemuan langsung antara pihak penjual dan pembeli membuat jual beli online cukup riskan terhadap penipuan.

Islam pun tidak memperbolehkan seseorang untuk berdagang barang yang tidak sesuai dengan harganya. Sebab, ini bisa diindikasikan sebagai upaya penipuan dan membawa kerugian bagi orang lain.

4. Kejujuran

Aspek penting lain yang tidak boleh terlupakan saat jual beli online yaitu kejujuran. Islam benar-benar akan melaknat para penjual yang tidak jujur. Sebagaimana firman Allah SWT di Alquran dalam Surah Almuthaffifin ayat 1-3 yang artinya:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam berbisnis), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.

Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Online (Bisnis Online)

Adapun keuntungan yang di peroleh dari kegiatan jual beli online antara lain :

1. Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang, cukupterkoneksi dengan Internet, pilih barangdan selanjutnya melakukan pemesananbarang, dan barang akan di antarkerumah.

2. Menghemat waktu dan biaya transportasiberbelanja, karena semua barang belanjaan bisa dipesan melalui perantara media internet khususnya situs yang menjual belikan barang apa yang ingin dibeli.

3. Pilihan yang ditawarkan sangat beragam, sehingga sebelum melakukan pemesanankita dapat membandingkan semuaproduk dan harga yang ditawarkan olehperusahaan.

3. Dengan perantara via internet pembeli dapat membeli barang di Negara lain secara online.

4. Harga yang ditawarkan sangat komfetitif, karena tingkat persaingan dari pelakuusaha melalui media internet sehinggamereka bersaing untuk menarik perhatiandengan cara menawarkan hargaserendah-rendahnya.

5. Itu dia penjelasan hukum jual beli online dalam agama Islam yang wajib umat Muslim ketahui. Semoga kini, kamu semakin paham dengan hukum jual beli online berdasarkan syariat.

Adapun kerugian yang di peroleh dari kegiatan jual beli online antara:

1. Produk tidak dapat dicoba

Dalam transaksi online, produk yang ditawarkan bermacam-macam bentuk, ukuran, warna, bahan dan lain sebagainya.Ketika kita membeli produk tersebut kita tidak dapat mencoba produk yang diinginkan, hanya saja terdapat ukuran dan keterangan produk.Jadi kita hanya bisa memilih pruduk tanpa mencobanya.

2. Standar dari barang tidak sesuai.

Produk yang ditawarkan hanya bisa dilihat melalui alat  berbentuk digital atau sejenisnya. Dalam hal ini pembeli hanya bisa melihat barang melalui foto atau gambar, jadi seringkali terjadi dalam pembelian online barang yang dibeli tidak sesuai dengan barang yang dipesan.

3. Biaya pengiriman yang mahal

Biasanya pembelian online yang kita lakukan berada ditempat yang berjauhan, sehinggan kita harus mengeluarkan biaya tambahan dalam pengiriman barang yang kita pesan.Karena dalam hal ini, tidak semua produk yang kita inginkan berada dalam satu tempat atau dekat dengan rumah kita. Tentunya kita akan melakukan pengiriman.

4. Resiko penipuan

Kemudahan dalam mengakses internet menjadikan kegiatan ini mudah bagi penipu untuk menipu para komsumen. Dimana penipu akan menjualkan banyak jenis barang di internet  yang kemudian konsumen akan membeli dan memesan, tanpa mengetahui apakah itu penjualan resmi. Yang akibatnya konsumen sudah mengirimkan uang pembelian barang tetapi barang yang dipesan tidaklah sampai kepada konsumen.

 Dari penjelasan diatas, penulis meyimpulkan kerugian dalam jual beli online juga perlu dipertimbangkan lagi.Ada baiknya setiap konsumen perlu memperhatikan serta berhati-hati dalam transaksi ini, agar terhindar dari segala Sesutu yang terkait dengan kerugian. Kita perlu jeli dan focus dalam memperhatikan perusahaan atau produsen yang memasarkan produk, agar terhindar dari penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *